Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima kunjungan Bapak Sutomo Hadi dari Wakatobi yang ingin berkonsultasi mengenai Surat Keputusan (SK) Perubahan Perseroan Terbatas (PT).
Bapak Sutomo Hadi datang ke Kanwil Kemenkumham Sultra untuk mendapatkan informasi dan panduan terkait proses pengurusan SK Perubahan Perseroan Terbatas (PT) Dian Dinar Sentosa yang telah didirikannya. SK Perubahan PT Dian Dinar Sentosa ini diperlukan sebagai kelengkapan dokumen untuk menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan besar.
Dalam konsultasi tersebut, petugas dari bidang AHU memberikan penjelasan detail mengenai persyaratan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan SK Perubahan PT. Petugas juga memberikan panduan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan agar proses pengurusan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi kedatangan Bapak Sutomo Hadi dari Wakatobi untuk berkonsultasi mengenai SK Perubahan PT. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan membantu masyarakat dalam memahami serta memenuhi persyaratan administrasi hukum," ujarnya
Topan Sopuan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkumham Sultra terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi hukum umum, agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.