Identitas LOGO

Picture1

Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Logo dan MARS Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 227) berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5 :

  1. Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat gambar dan tulisan Pengayoman.
  2. Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinamakan Logo Pengayoman. 
  3. Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat : 
  1. Gambar :
  • 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk  setengah lingkaran;
  • 2 (dua) garis siku kiri dan kanan; dan
  • 2 (dua) garis lurus sejajar.

   b. Tulisan : PENGAYOMAN;

   c. Tata warna :

  • Warna biru tua sebagai dasar;
  • Warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN

Pasal 6 :

  1. Makna gambar, tulisan dan tata warna Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi :
  1. 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan pembangunan hukum, pelayanan hukum, pelindungan hukum, serta pembinaan hukum dan tata kelola hukum;
  2. 2 (dua) garis siku kiri dan kanan yang mempunyai makna supremasi hukum dan stabilitas hukum;
  3. 2 (dua) garis lurus sejajar yang mempunyai makna Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai akar falsafah dan landasan hukum di Indonesia;
  4. Tulisan PENGAYOMAN yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum;
  5. Warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi teknologi; dan
  6. Warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.
  1. Penggunaan gambar, tulisan, dan tata warna Logo dalam pakaian dinas dapat disesuaikan dengan estetika dan filosofi warna dasar pakaian dinas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum sesuai kebutuhan organisasi.
  2. Penyesuaian gambar, tulisan, dan tata warna Logo dalam pakaian dinas tidak mengubah makna Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Bentuk, ukuran, dan jenis huruf Logo tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 BENTUK, UKURAN DAN JENIS HURUF PADA LOGO KEMENTERIAN HUKUM

  1. Logo berbentuk segi empat dengan warna dasar biru tua, memuat gambar dan tulisan PENGAYOMAN di bawah berwarna kuning emas terang.
  2. Kode Warna:
    1. biru tua (HEX: #1B2C5D, CMYK: 100-90-30-30, RGB: 27-44-93); dan
    2. kuning emas (HEX: #FFCB05, CMYK: 0-20-100-0, RGB: 225-203-5).

    C. Perbandingan ukuran panjang dan lebar adalah 1 :

    D. Jenis huruf tulisan PENGAYOMAN menggunakan jenis huruf (font) poppins bold.

Logo Pengayoman Resmi [download]

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI