Profil

Profil Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Lampaui Target Presiden, Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli 2025 mendatang.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengatakan bahwa Presiden menargetkan 80.000 unit KDMP dan KKMP, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan demikian, jumlah yang telah disahkan oleh Ditjen AHU telah melebihi target. Menurutnya, capaian ini didukung oleh transformasi digital melalui sistem AHU Online.

“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” katanya, Jumat (18/7/2025) di gedung Ditjen AHU.

WhatsApp Image 2025 07 18 at 22.50.16

Widodo menerangkan bahwa 80.068 KDMP/KKMP yang telah disahkan terdiri dari 71.397 unit KDMP baru, 8.486 unit KKMP baru, 141 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP, dan 44 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP. Kehadiran KDMP/KKMP ini akan membuat desa dan kelurahan menjadi lebih mandiri.

“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa. Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya.

Lulusan doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini mengungkapkan bahwa pasca berlakunya Inpres 9/2025, Kemenkum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Permenkum tersebut memberikan beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP.

Pertama, KDMP/KKMP diakui secara legal sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan. Dan yang terakhir adalah digitalisasi seluruh proses pendirian KDMP/KKMP.

“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum di laman ahu.go.id. Kami memastikan bahwa sistem AHU Online andal dan mudah diakses,” ucapnya.

WhatsApp Image 2025 07 18 at 22.50.18

Ditjen AHU juga menggandeng para notaris untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi ini terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program. Widodo pun berharap KDMP/KKMP dapat menjaga rantai pasok pangan serta memudahkan akses masyarakat kepada pelayanan kesehatan.

“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah, dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kemenkum mempunyai tugas dan fungsi dalam pendaftaran badan hukum, termasuk koperasi. Sejak bulan Mei lalu Kemenkum telah melakukan upaya-upaya percepatan pendaftaran Koperasi Merah Putih. Ia telah menginstruksikan jajaran di Kantor Wilayah Kemenkum untuk bekerja sama dengan notaris. Tidak hanya itu, optimalisasi sistem pelayanan publik secara digital terus ditingkatkan.

“Apa yang menjadi tusi kami, terkait pendaftaran koperasi, telah kami lakukan secara digital. Semua prosesnya jadi lebih cepat karena berbasis digital. Saya instruksikan Kantor Wilayah di 33 provinsi untuk sosialisasi terkait pelayanan ini. Hasilnya, alhamdulillah target Presiden bisa kita penuhi dan siap diluncurkan,” terang Supratman.SIARAN PERS KEMENTERIAN HUKUM RI

*Lampaui Target Presiden, Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online*

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli 2025 mendatang.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengatakan bahwa Presiden menargetkan 80.000 unit KDMP dan KKMP, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan demikian, jumlah yang telah disahkan oleh Ditjen AHU telah melebihi target. Menurutnya, capaian ini didukung oleh transformasi digital melalui sistem AHU Online.

“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” katanya, Jumat (18/7/2025) di gedung Ditjen AHU.

Widodo menerangkan bahwa 80.068 KDMP/KKMP yang telah disahkan terdiri dari 71.397 unit KDMP baru, 8.486 unit KKMP baru, 141 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP, dan 44 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP. Kehadiran KDMP/KKMP ini akan membuat desa dan kelurahan menjadi lebih mandiri.

“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa. Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya.

Lulusan doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini mengungkapkan bahwa pasca berlakunya Inpres 9/2025, Kemenkum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Permenkum tersebut memberikan beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP.

Pertama, KDMP/KKMP diakui secara legal sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan. Dan yang terakhir adalah digitalisasi seluruh proses pendirian KDMP/KKMP.

“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum di laman ahu.go.id. Kami memastikan bahwa sistem AHU Online andal dan mudah diakses,” ucapnya.

Ditjen AHU juga menggandeng para notaris untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi ini terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program. Widodo pun berharap KDMP/KKMP dapat menjaga rantai pasok pangan serta memudahkan akses masyarakat kepada pelayanan kesehatan.

“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah, dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kemenkum mempunyai tugas dan fungsi dalam pendaftaran badan hukum, termasuk koperasi. Sejak bulan Mei lalu Kemenkum telah melakukan upaya-upaya percepatan pendaftaran Koperasi Merah Putih. Ia telah menginstruksikan jajaran di Kantor Wilayah Kemenkum untuk bekerja sama dengan notaris. Tidak hanya itu, optimalisasi sistem pelayanan publik secara digital terus ditingkatkan.

“Apa yang menjadi tusi kami, terkait pendaftaran koperasi, telah kami lakukan secara digital. Semua prosesnya jadi lebih cepat karena berbasis digital. Saya instruksikan Kantor Wilayah di 33 provinsi untuk sosialisasi terkait pelayanan ini. Hasilnya, alhamdulillah target Presiden bisa kita penuhi dan siap diluncurkan,” terang Supratman.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyambut baik dan mengapresiasi tinggi capaian luar biasa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum dalam mengesahkan 80.068 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Angka ini bahkan melampaui target yang ditetapkan oleh Presiden.

"Alhamdulillah, kami di Sulawesi Tenggara turut bangga dengan pencapaian nasional ini. Ini adalah bukti nyata kerja keras seluruh jajaran Kemenkum, khususnya Ditjen AHU, yang didukung penuh oleh transformasi digital melalui sistem AHU Online," ujar Topan Sopuan di Kendari, Jumat (18/7/2025).

Topan Sopuan menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara telah secara aktif melaksanakan instruksi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk mempercepat proses pendaftaran Koperasi Merah Putih di wilayahnya.

"Sejak layanan pendaftaran khusus ini dibuka pada 1 Mei 2025, kami di Kanwil Sultra telah berkoordinasi intensif dengan para notaris di seluruh kabupaten/kota untuk menyosialisasikan dan memfasilitasi pendirian Koperasi Merah Putih ini. Sistem AHU Online yang andal sangat membantu mempercepat proses pengesahan badan hukum, sehingga target Presiden dapat kita lampaui," tambahnya.

Ia berharap, keberadaan KDMP dan KKMP ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi perekonomian masyarakat di desa dan kelurahan di Sulawesi Tenggara, mewujudkan kemandirian ekonomi dari tingkat paling dasar.

"Kami optimistis bahwa Koperasi Merah Putih ini akan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, memastikan ketersediaan pangan yang efisien, memudahkan akses kesehatan, dan mempercepat inklusi digital di tengah masyarakat. Ini sejalan dengan semangat gotong royong dan kemandirian yang selalu digaungkan," pungkas Topan Sopuan.

Siap Sambut HUT Pengayoman ke-80 dan Komisi XIII DPR RI, Kemenkum Sultra Matangkan Strategi

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara tengah berpacu dengan waktu menyiapkan dua agenda penting yang akan segera tiba. Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan, hari ini memimpin rapat koordinasi intensif untuk mematangkan persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pengayoman ke-80 serta menyambut kunjungan kerja spesifik dari Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Bumi Anoa.

Topan dalam kesempatan ini menekankan pentingnya kolaborasi dan kinerja maksimal dari seluruh jajaran untuk memastikan kedua agenda ini berjalan sukses dan memberikan dampak positif.

WhatsApp Image 2025 07 16 at 15.32.10

"HUT Pengayoman ke-80 bukan sekadar perayaan, melainkan momen introspeksi dan reafirmasi komitmen kita dalam melayani masyarakat," ujar Topan. Rabu (16/07/2025).

Selain perayaan HUT, Kemenkum Sultra juga tengah mempersiapkan diri menyambut kedatangan Komisi XIII DPR RI. Kunjungan ini sangat krusial, mengingat Komisi XIII memiliki fokus pada bidang Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia.

"Kami menyadari bahwa Komisi XIII akan menyoroti berbagai aspek terkait dengan Reformasi Regulasi Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah Sultra," jelasnya. "Oleh karena itu, Kemenkum Sultra tengah menyiapkan data dan informasi yang akurat, transparan, dan komprehensif. Ini adalah kesempatan emas bagi kita untuk menunjukkan dedikasi dan capaian Kementerian Hukum di Sultra, sekaligus mengidentifikasi area yang memerlukan dukungan lebih lanjut dari pusat."

WhatsApp Image 2025 07 16 at 15.32.101

Kakanwil juga menambahkan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sultra, Kepolisian Daerah Sultra, dan instansi terkait lainnya telah dilakukan untuk memastikan kelancaran logistik dan keamanan selama kunjungan Komisi XIII DPR RI.

Profil pejabat

loading...

kakanwil

1

2

 

na

Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum
Ahmad Sahrun, S.H., M.Si.
NIP. 197012221990031001

DSC03903

Kepala Bagian Umum
I Putu Dharmayasa, S.H., M.H. 
NIP. 197201201999031001

na

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual
Dr. Linda Fatmawati Saleh, S.H., M.H.
NIP. 198106302003122002

 

 
 

Profil Kepala DIvisi

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI