Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kanwil Kemenkum Sultra Gelar FGD AEH 2025: Fokus pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

DSC02940.JPG

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka Analisis dan Evaluasi Hukum (AEH) Tahun 2025, Selasa (01/07/2025).

‎Mengangkat tema “Pengolahan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara”, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan perspektif berbagai pemangku kepentingan terkait arah dan efektivitas kebijakan hukum daerah.

‎FGD yang dilaksanakan diikuti oleh perwakilan dari pemerintah provinsi serta seluruh kabupaten/kota se-Sultra, baik dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun Bagian Hukum.

‎Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menegaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari ikhtiar strategis untuk menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi kaidah normatif, tetapi juga relevan secara substansi dan efektif dalam pelaksanaannya.

‎“Lahan pertanian adalah fondasi ketahanan pangan, kemandirian ekonomi, sekaligus penyangga ekologi daerah. Namun, kita masih menghadapi tantangan besar, alih fungsi lahan yang masif, lemahnya pengawasan, serta minimnya koordinasi lintas sektor,” ungkap Candrafriandi dalam sambutannya.

‎Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dalam AEH ini telah dilakukan telaah terhadap sejumlah regulasi daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

‎Beberapa di antaranya mencakup Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Perda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, hingga Perda tentang Pemakaman yang secara tidak langsung beririsan dengan isu alih fungsi lahan.

‎“Dokumen hukum tidak cukup hanya dianalisis di atas meja. Masukan dari para pelaksana teknis dan pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat sangat kami butuhkan agar hasil evaluasi ini benar-benar menjadi rekomendasi yang berdampak dan dapat diimplementasikan,” tambahnya.

‎Ia pun berharap, FGD ini mampu menghasilkan rumusan yang konkret dan kolaboratif, sehingga tidak ada lagi regulasi yang tumpang tindih, sulit diterapkan, atau bahkan membebani masyarakat.

‎Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, turut memberikan pernyataan penting mengenai urgensi penguatan sinergi antarpihak.

‎“Kita harus mendorong regulasi yang hadir sebagai solusi, bukan menjadi beban birokrasi. Melalui FGD AEH ini, saya berharap akan terbangun kolaborasi yang kuat antara pembentuk regulasi, pelaksana di lapangan, dan elemen pengawasan. Ini kunci agar hukum benar-benar hidup dan berpihak pada kebutuhan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Topan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI