
Kendari, 24 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Optimalisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 yang dirangkaikan dengan penyusunan rekomendasi usulan keaktifan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya evaluasi sekaligus perencanaan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Rapat tersebut membahas capaian pelaksanaan program bantuan hukum sepanjang Tahun Anggaran 2025, termasuk identifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi oleh PBH dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum. Selain itu, dibahas pula strategi penguatan koordinasi serta peningkatan kualitas layanan agar bantuan hukum dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam kegiatan ini, dilakukan penyusunan rekomendasi usulan keaktifan PBH Tahun 2026 sebagai dasar penilaian keberlanjutan kerja sama. Rekomendasi tersebut disusun secara objektif dan komprehensif dengan mempertimbangkan kinerja, kepatuhan terhadap ketentuan, serta komitmen PBH dalam memberikan layanan bantuan hukum secara profesional dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam keterangannya menegaskan bahwa program bantuan hukum merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat. “Optimalisasi pelaksanaan bantuan hukum harus dilakukan secara berkelanjutan dengan perencanaan anggaran yang cermat dan berbasis kebutuhan. Hal ini penting agar layanan bantuan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan hasil rapat ini dapat menjadi landasan penguatan pelaksanaan bantuan hukum pada tahun berikutnya serta mendukung terwujudnya akses keadilan yang merata di Provinsi Sulawesi Tenggara.


