
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menerima konsultasi dari Bagian Hukum Kabupaten Kolaka, Kamis (12/2/2026).
Konsultasi tersebut membahas sejumlah isu penting, antara lain implementasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip, Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan, mekanisme pemberian penomoran produk hukum daerah, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Konsultasi ini dilatarbelakangi adanya kebingungan teknis dalam menentukan format penomoran yang tepat, khususnya setelah berlakunya sejumlah regulasi terbaru yang mengatur tata naskah dinas dan klasifikasi arsip pemerintahan.
Penomoran produk hukum dan surat dinas bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut legalitas, akuntabilitas, dan tertib arsip pemerintahan. Kesalahan dalam penomoran berpotensi menimbulkan duplikasi nomor, ketidaktertiban register, hingga risiko hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, Evi Risnawati, menjelaskan bahwa sering terjadi percampuran pemahaman antara kode klasifikasi arsip dengan format penomoran produk hukum, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
“Tata Naskah Dinas mengatur identitas administratif dokumen sejak diterbitkan, sedangkan Kode Klasifikasi Arsip mengatur sistem pengelolaan dokumen setelah menjadi arsip. Keduanya tidak bisa disamakan,” jelas Evi Risnawati.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa konsultasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen pembinaan hukum di wilayah.
“Ketepatan dalam penomoran produk hukum dan pengelolaan arsip sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas pemerintahan. Kanwil Kemenkum Sultra siap terus memberikan pendampingan agar tata kelola produk hukum daerah berjalan tertib dan sesuai regulasi,” ujar Topan Sopuan.

