Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

‎Penguatan Legalitas dan Tertib Arsip, Kanwil Kemenkum Sultra Dampingi Bagian Hukum Kolaka

WhatsApp_Image_2026-02-12_at_14.46.50.jpeg

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menerima konsultasi dari Bagian Hukum Kabupaten Kolaka, Kamis (12/2/2026).

‎Konsultasi tersebut membahas sejumlah isu penting, antara lain implementasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip, Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan, mekanisme pemberian penomoran produk hukum daerah, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

‎Konsultasi ini dilatarbelakangi adanya kebingungan teknis dalam menentukan format penomoran yang tepat, khususnya setelah berlakunya sejumlah regulasi terbaru yang mengatur tata naskah dinas dan klasifikasi arsip pemerintahan.

‎Penomoran produk hukum dan surat dinas bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut legalitas, akuntabilitas, dan tertib arsip pemerintahan. Kesalahan dalam penomoran berpotensi menimbulkan duplikasi nomor, ketidaktertiban register, hingga risiko hukum di kemudian hari.

‎Dalam kesempatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, Evi Risnawati, menjelaskan bahwa sering terjadi percampuran pemahaman antara kode klasifikasi arsip dengan format penomoran produk hukum, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

‎“Tata Naskah Dinas mengatur identitas administratif dokumen sejak diterbitkan, sedangkan Kode Klasifikasi Arsip mengatur sistem pengelolaan dokumen setelah menjadi arsip. Keduanya tidak bisa disamakan,” jelas Evi Risnawati.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa konsultasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen pembinaan hukum di wilayah.

‎“Ketepatan dalam penomoran produk hukum dan pengelolaan arsip sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas pemerintahan. Kanwil Kemenkum Sultra siap terus memberikan pendampingan agar tata kelola produk hukum daerah berjalan tertib dan sesuai regulasi,” ujar Topan Sopuan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI