
Konawe – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah di Kabupaten Konawe, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, bersama tim.
Kehadiran rombongan Kanwil Kemenkum Sultra diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe.
Analisis dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam pembinaan produk hukum daerah, guna memastikan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas regulasi di daerah.
“Melalui analisis dan evaluasi ini, kami ingin memastikan setiap Peraturan Daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta mampu diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

