
KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima kunjungan konsultasi dari anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan terkait mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda) melalui hak inisiatif DPRD. Kegiatan konsultasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman terhadap proses pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rabu (13/05/2026).
Dalam konsultasi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan menyampaikan sejumlah pertanyaan dan diskusi terkait tahapan pengusulan rancangan peraturan daerah melalui hak inisiatif DPRD, mulai dari perencanaan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan naskah akademik, teknik perumusan materi muatan, hingga tahapan harmonisasi dan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Tim perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai dasar hukum, prosedur, serta aspek substansi yang harus diperhatikan dalam pembentukan perda agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra selalu terbuka dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada pemerintah daerah maupun lembaga legislatif daerah. “Pembentukan regulasi yang berkualitas membutuhkan pemahaman yang kuat terhadap prosedur dan substansi hukum. Melalui konsultasi ini, kami berharap setiap produk hukum daerah yang lahir benar-benar aspiratif, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Topan.
Melalui kegiatan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

