
Labone – Pos Bantuan Hukum (Posbankum Desa) Pemerintah Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna melaksanakan mediasi sengketa tanah warisan warga, Senin (11/5/2026).
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Labone, Agus Salim, dan didampingi oleh Kapolsek Tampo, Babinsa Desa Labone, Paralegal Desa Labone, unsur pemerintah desa, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian sengketa masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan guna mencapai kesepakatan yang adil bagi para pihak.
Dalam pelaksanaannya, mediator mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak sebelum memberikan solusi penyelesaian terbaik agar tercapai kesepakatan tanpa merugikan pihak mana pun.
Mediasi yang berlangsung kurang lebih empat jam tersebut berjalan secara kondusif dan penuh kekeluargaan hingga akhirnya para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai di tingkat desa.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bentuk peran Posbankum Desa dalam membantu masyarakat memperoleh penyelesaian hukum secara cepat, sederhana, dan mengedepankan keharmonisan sosial.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengapresiasi upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di tingkat desa.
“Penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah merupakan langkah positif dalam menghadirkan akses keadilan yang sederhana dan tetap menjaga keharmonisan masyarakat,” ujarnya.

