
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna Tahun 2026–2046, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah guna memastikan kesesuaian materi muatan rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan umum.
Dalam pembahasan tersebut, dilakukan penelaahan terhadap substansi pengaturan tata ruang wilayah Kabupaten Muna Tahun 2026–2046 agar selaras dengan ketentuan hukum, kebijakan nasional, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif dalam mendukung pembangunan wilayah yang terarah dan berkelanjutan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara selaras, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkum Sultra Laksanakan Harmonisasi Raperda RTRW Kabupaten Muna Tahun 2026–2046
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGGARA |
||||||
| Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461 | ||
| 081140044555 | ||
| kanwilsultra@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| w27humaskanwilsultra@gmail.com |

