
Baubau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Baubau terkait rencana pelaksanaan Pelatihan Paralegal dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat layanan hukum dan pengelolaan informasi hukum di daerah melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemerintah Kota Baubau.
Kedatangan tim Kanwil Kemenkum Sultra yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, diterima langsung oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Baubau.
Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah persiapan serta koordinasi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu mendatang.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra menyampaikan rencana pelaksanaan Pelatihan Paralegal yang dikaitkan dengan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) guna meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur maupun masyarakat dalam memberikan layanan bantuan hukum dasar.
Selain itu, turut dibahas rencana pelaksanaan Bimtek Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan JDIH dapat berjalan lebih tertib, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memperkuat pelayanan hukum di daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah perlu terus diperkuat guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Sinergi antara Kanwil dan pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih optimal, inklusif, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

