
Baubau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi bantuan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau dalam rangka memastikan pelaksanaan layanan bantuan hukum berjalan optimal dan tepat sasaran.
Kegiatan tersebut diawali dengan penerimaan kunjungan tim Kantor Wilayah oleh Kepala Lapas Kelas IIA Baubau sekaligus pembukaan resmi kegiatan monitoring dan evaluasi bantuan hukum.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.
Candrafriandi menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan layanan bantuan hukum diberikan secara profesional, tepat sasaran, serta tanpa adanya pungutan biaya kepada penerima manfaat.
“Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan, memperoleh pendampingan hukum secara optimal hingga proses persidangan,” ujar Candrafriandi Achmad.
Pada kegiatan tersebut, tim Kantor Wilayah melakukan wawancara dan pengisian kuisioner monitoring dan evaluasi terhadap 13 warga binaan pemasyarakatan yang menerima layanan bantuan hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Wawancara dilakukan guna memperoleh informasi secara langsung terkait kualitas layanan bantuan hukum yang diterima para penerima manfaat, termasuk memastikan adanya pendampingan hingga tahap persidangan, tidak adanya pungutan biaya, serta kualitas pendampingan hukum yang diberikan oleh OBH.
Hasil monitoring dan evaluasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan penilaian dalam proses akreditasi Organisasi Bantuan Hukum tahun 2027.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas dan berintegritas.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan hak masyarakat terhadap akses keadilan terpenuhi dengan baik.
“Bantuan hukum harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan tanpa pungutan biaya agar masyarakat benar-benar merasakan hadirnya negara dalam pemenuhan akses keadilan,” ujar Topan Sopuan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSultra
#TopanSopuan
#KitaMulaiCaraBaru

