
Baubau — Dalam rangka memastikan pelaksanaan layanan bantuan hukum berjalan optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pada LBH HAMI Sultra Cabang Baubau, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Tim dari Kanwil Kemenkum Sultra melakukan pemeriksaan administrasi terhadap dokumen bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, termasuk kelengkapan laporan kegiatan, data penerima bantuan hukum, hingga kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Selain pemeriksaan administrasi, tim juga melakukan dialog dan koordinasi bersama pengurus serta paralegal LBH HAMI Sultra Cabang Baubau guna membahas berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Kota Baubau dan sekitarnya.
Pihak LBH HAMI Sultra Cabang Baubau menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penyampaian hasil monitoring serta beberapa rekomendasi perbaikan guna mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum penting dilakukan guna memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan secara optimal.
“Pelaksanaan bantuan hukum harus terus dijaga kualitasnya agar masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dapat memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan tepat sasaran,” ujarnya.

