
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan pada sejumlah Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH) di Kota Kendari dalam rangka analisis kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperoleh data dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum di daerah guna mendukung proses analisis kebijakan yang komprehensif dan berbasis kondisi lapangan.
Adapun LBH/OBH yang menjadi lokasi pengumpulan data lapangan yakni YLBH Permata Adil, LBH HAMI Sultra, LBH Kasasi, LBH Kendari, dan LBH BKEN.
Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil Kemenkum Sultra melakukan koordinasi, pengumpulan data, serta diskusi bersama pengurus LBH/OBH terkait pelaksanaan layanan bantuan hukum, tantangan di lapangan, serta implementasi ketentuan dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif terkait efektivitas pelaksanaan bantuan hukum di daerah sekaligus menjadi bahan masukan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan ke depan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pengumpulan data lapangan sebagai bagian dari penyusunan kebijakan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Analisis kebijakan harus didukung data dan kondisi faktual di lapangan agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

