Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengikuti hari kedua rangkaian kegiatan Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026.

Memasuki hari kedua, pembahasan lokakarya semakin mengerucut pada substansi reformasi sistem peradilan pidana, khususnya pada tahapan penyelidikan, penyidikan, praperadilan, hingga penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan. Selain itu, forum juga menitikberatkan pada penguatan prosedur penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan yang selaras dengan semangat pembaruan dalam KUHAP baru.
Dalam sesi diskusi, para peserta mendalami perubahan paradigma yang menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Reformasi pada tahap penyelidikan dan penyidikan diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas serta memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum, sehingga proses penanganan perkara pidana berjalan lebih transparan dan profesional.
Pembahasan mengenai praperadilan juga menjadi perhatian utama, terutama dalam mempertegas fungsi kontrol terhadap tindakan upaya paksa. Sementara itu, perlindungan terhadap kaum rentan—seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya—ditekankan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana modern yang berkeadilan.
Topan Sopuan menyampaikan bahwa lokakarya ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan pemahaman dan implementasi KUHP dan KUHAP baru di daerah.
“Reformasi hukum acara pidana bukan hanya perubahan norma, tetapi juga perubahan cara pandang. Kita harus memastikan bahwa setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, berjalan sesuai prinsip due process of law dan memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara, khususnya kelompok rentan,” ujar Topan.
Ia menambahkan, hasil pembahasan dalam lokakarya ini akan menjadi bekal penting bagi jajaran Kanwil Kemenkum Sultra dalam memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan di wilayah, sekaligus mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan berkeadilan.
Melalui partisipasi aktif dalam lokakarya ini, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendukung reformasi sistem hukum nasional serta memastikan transformasi hukum pidana berjalan selaras dengan semangat pembaruan dan kepastian hukum bagi masyarakat



