
Kolaka Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Peatoa, Kabupaten Kolaka Timur, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan kapasitas dan kedisiplinan administrasi paralegal yang telah mengikuti pelatihan.
Tim Kanwil menegaskan kewajiban pelaporan kegiatan melalui tautan resmi yang telah disediakan sebagai instrumen pengendalian, evaluasi, dan akuntabilitas layanan bantuan hukum di tingkat desa. Penekanan diberikan pada aspek konsistensi, ketepatan waktu, serta kelengkapan substansi laporan.
Selain itu, tim melakukan peninjauan terhadap kesiapan sarana dan prasarana Posbankum. Dari hasil monitoring, masih ditemukan beberapa fasilitas pendukung yang belum tersedia secara memadai, seperti spanduk identitas Posbankum, meja, kursi, serta perlengkapan administrasi lainnya.
Kanwil Kemenkum Sultra mendorong pemerintah desa untuk segera melengkapi kebutuhan tersebut guna menjamin aksesibilitas dan visibilitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, anggota paralegal bersama perangkat Desa Peatoa menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi sarana dan prasarana Posbankum serta melaksanakan pelaporan kegiatan secara tertib sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa monitoring dan pembinaan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan bantuan hukum di tingkat desa.
“Posbankum harus dikelola secara profesional, tertib administrasi, dan didukung sarana yang memadai. Konsistensi pelaporan dan kesiapan fasilitas menjadi indikator penting dalam memastikan layanan benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

