Kolaka – Bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang diketuai oleh Linda Fatmawati Saleh bersama tim serta Basrin Melamba, Akademisi Bidang Sejarah dan Kajian Budaya Universitas Halu Oleo, melakukan kunjungan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka dalam rangka koordinasi terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (PERDA KI).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia agar seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, memiliki PERDA KI pada tahun 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum dalam upaya pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah.
Rombongan Bidang KI disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas urgensi penyusunan PERDA KI sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelindungan hukum terhadap karya cipta, ekspresi budaya tradisional, serta merek usaha masyarakat.

Linda Fatmawati Saleh menegaskan bahwa keberadaan PERDA KI sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“PERDA KI bukan hanya sekadar regulasi, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi karya, budaya lokal, dan merek usaha masyarakat agar memiliki nilai tambah dan daya saing,” ujarnya.
Sementara itu, Basrin Melamba menambahkan bahwa dari perspektif sejarah dan kajian budaya, Kabupaten Kolaka memiliki kekayaan tradisi dan potensi budaya yang perlu dilindungi secara hukum agar tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain.
Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan DPRD untuk menindaklanjuti pembahasan PERDA KI sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memandang ini sebagai langkah positif dan strategis dalam mendukung penguatan ekonomi kreatif dan pelestarian budaya daerah. DPRD akan mengkaji dan membahasnya secara serius,” ungkapnya.
Di tempat berbeda Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan menyampaikan dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses penyusunan PERDA KI di Kabupaten Kolaka dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga target penerapan di tahun 2026 dapat tercapai demi mendukung pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara.

