Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Penguatan Identitas dan Ekonomi Daerah, Perda KI Kolaka Didukung Lintas OPD

Kolaka – Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Linda Fatmawati Saleh bersama tim dan Basrin Melamba, Akademisi Bidang Sejarah dan Kajian Budaya Universitas Halu Oleo, melakukan koordinasi dan audiensi di Kantor Bupati Kolaka dalam rangka mendorong penguatan pelindungan kekayaan intelektual di daerah.

IMG-20260211-WA0093

Kehadiran Tim KI disambut baik oleh Asisten I Setda Kabupaten Kolaka (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Mirdan Athar. Dalam kegiatan tersebut, para Kepala Dinas turut hadir, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Andi Panguriseng; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Abdi Arif; Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, I Ketut Arjana; serta Staf Ahli Bupati Kolaka Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Hasimin.

 

Dalam koordinasi dan audiensi tersebut, Linda Fatmawati Saleh menjelaskan urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) sebagai langkah strategis dalam pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Kolaka. Menurutnya, keberadaan Perda KI akan memberikan dasar hukum yang kuat sehingga pemerintah daerah dapat turut andil secara aktif dalam pendataan, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual masyarakat.

 

“Kolaka memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, baik yang bersifat komunal maupun personal. Tanpa regulasi daerah, pelindungan dan pengembangannya tidak akan optimal,” ujarnya.

IMG-20260211-WA0094

Dalam kesempatan tersebut, Bidang KI juga mendorong percepatan pendaftaran KI komunal, seperti Indikasi Geografis Kolaka untuk komoditas unggulan Kakao Kolaka yang telah dikenal kualitasnya. Selain itu, potensi budaya seperti tarian tradisional, upacara adat, lagu daerah, serta ekspresi budaya tradisional lainnya dinilai perlu segera didata dan didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum.

 

Basrin Melamba menjelaskan bahwa dalam perspektif sejarah dan kajian budaya, inventarisasi serta perlindungan KI komunal merupakan langkah penting untuk meneguhkan identitas daerah. Ia menekankan bahwa pencatatan yang sistematis dan perlindungan hukum yang memadai akan memastikan warisan budaya Kolaka tetap diakui secara resmi, terjaga keberlanjutannya, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat.

 

Tidak hanya KI komunal, Bidang KI juga mendorong pencatatan dan pendaftaran KI personal di masyarakat, seperti karya tulis, lagu, puisi, pidato, merek usaha, dan bentuk kreativitas lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hukum atas karya dan inovasi yang dihasilkan.

 

Asisten I Setda Kabupaten Kolaka, Mirdan Athar, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan dorongan dari Bidang KI. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap berkoordinasi dan bersinergi dengan OPD terkait guna mendukung pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Kabupaten Kolaka.

 

Selaku Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan juga berpendapat melalui koordinasi dan audiensi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mempercepat pembentukan Perda KI serta mendorong pendaftaran kekayaan intelektual demi kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya Kabupaten Kolaka.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI