Kolaka – Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Linda Fatmawati Saleh bersama tim dan Basrin Melamba, Akademisi Bidang Sejarah dan Kajian Budaya Universitas Halu Oleo, melakukan koordinasi dan audiensi di Kantor Bupati Kolaka dalam rangka mendorong penguatan pelindungan kekayaan intelektual di daerah.

Kehadiran Tim KI disambut baik oleh Asisten I Setda Kabupaten Kolaka (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Mirdan Athar. Dalam kegiatan tersebut, para Kepala Dinas turut hadir, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Andi Panguriseng; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Abdi Arif; Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, I Ketut Arjana; serta Staf Ahli Bupati Kolaka Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Hasimin.
Dalam koordinasi dan audiensi tersebut, Linda Fatmawati Saleh menjelaskan urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) sebagai langkah strategis dalam pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Kolaka. Menurutnya, keberadaan Perda KI akan memberikan dasar hukum yang kuat sehingga pemerintah daerah dapat turut andil secara aktif dalam pendataan, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual masyarakat.
“Kolaka memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, baik yang bersifat komunal maupun personal. Tanpa regulasi daerah, pelindungan dan pengembangannya tidak akan optimal,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bidang KI juga mendorong percepatan pendaftaran KI komunal, seperti Indikasi Geografis Kolaka untuk komoditas unggulan Kakao Kolaka yang telah dikenal kualitasnya. Selain itu, potensi budaya seperti tarian tradisional, upacara adat, lagu daerah, serta ekspresi budaya tradisional lainnya dinilai perlu segera didata dan didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum.
Basrin Melamba menjelaskan bahwa dalam perspektif sejarah dan kajian budaya, inventarisasi serta perlindungan KI komunal merupakan langkah penting untuk meneguhkan identitas daerah. Ia menekankan bahwa pencatatan yang sistematis dan perlindungan hukum yang memadai akan memastikan warisan budaya Kolaka tetap diakui secara resmi, terjaga keberlanjutannya, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat.
Tidak hanya KI komunal, Bidang KI juga mendorong pencatatan dan pendaftaran KI personal di masyarakat, seperti karya tulis, lagu, puisi, pidato, merek usaha, dan bentuk kreativitas lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hukum atas karya dan inovasi yang dihasilkan.
Asisten I Setda Kabupaten Kolaka, Mirdan Athar, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan dorongan dari Bidang KI. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap berkoordinasi dan bersinergi dengan OPD terkait guna mendukung pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Kabupaten Kolaka.
Selaku Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan juga berpendapat melalui koordinasi dan audiensi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mempercepat pembentukan Perda KI serta mendorong pendaftaran kekayaan intelektual demi kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya Kabupaten Kolaka.

