
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti sosialisasi pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 secara virtual, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka mempersiapkan implementasi Aplikasi Indeks Reformasi Hukum serta menginventarisasi kebutuhan fitur Tim Sekretariat Wilayah dalam aplikasi dimaksud.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme penilaian IRH Tahun 2026 sekaligus memastikan kesiapan Kanwil sebagai Tim Sekretariat Wilayah dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum di pemerintah daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen strategis dalam mengukur kualitas tata kelola regulasi dan pembinaan hukum di daerah.
“IRH menjadi salah satu indikator penting dalam mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas regulasi, harmonisasi peraturan, serta budaya sadar hukum. Kanwil Kemenkum Sultra siap mendukung pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026 secara optimal,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa melalui pemanfaatan aplikasi IRH yang terintegrasi, proses penilaian diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terukur, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.

