
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Labone yang merupakan binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian sengketa keperdataan melalui pendekatan nonlitigasi. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan akses keadilan yang mudah, cepat, dan berkeadilan hingga ke tingkat desa.
Pada Selasa, 30 Desember 2025, Posbankum Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna melaksanakan mediasi nonlitigasi terkait sengketa tanah warisan yang melibatkan warga setempat. Mediasi dipimpin oleh Mediator Utama Bapak Agus Salim selaku Kepala Desa Labone, didampingi Bapak Israel selaku Babinsa Desa Labone, La Miri, S.E., CPLA, dan Trimurni, A.Md., CPLA selaku Paralegal Posbankum, serta La Ode Hadiali sebagai tokoh masyarakat.
Dalam proses mediasi, para mediator melakukan klarifikasi dan mendengarkan keterangan para pihak secara objektif dan berimbang dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, keadilan, dan keterbukaan. Berdasarkan hasil mediasi tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan sengketa tanah warisan secara damai tanpa menempuh jalur litigasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengapresiasi keberhasilan Posbankum Desa Labone dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat secara damai. Ia menegaskan bahwa Posbankum desa merupakan garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara nonlitigasi yang humanis, sehingga mampu menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum.


