
Kendari, 30 Maret 2026 – Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengakselerasi implementasi Rencana Aksi Triwulan I Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang KI, Linda Fatmawati Saleh, sebagai langkah menyelaraskan target wilayah dengan program prioritas nasional.
Fokus utama rencana aksi mencakup peningkatan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI, optimalisasi penyelesaian sengketa KI, serta peningkatan maturitas pengelolaan KI di Sulawesi Tenggara. Ketiga pilar ini menjadi dasar penguatan ekosistem KI di daerah.
Untuk mendukung pencapaian tersebut, ditetapkan delapan indikator kinerja, termasuk target 100 persen pada penguatan regulasi, literasi, pelestarian budaya, pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi, serta integrasi lagu daerah ke dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).
Di sektor ekonomi kreatif, Kanwil Kemenkum Sultra menargetkan peningkatan PNBP KI sebesar 30 persen, pendaftaran Merek Kolektif 40 persen, serta pengajuan Indikasi Geografis minimal 50 persen dari potensi produk lokal. Selain itu, kepatuhan pembayaran royalti juga ditingkatkan dengan target capaian 50 persen melalui sosialisasi dan pemetaan potensi di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa rencana aksi ini merupakan langkah konkret dalam menghadirkan layanan KI yang mudah diakses dan berdampak bagi masyarakat. Ia juga mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha agar potensi KI di Sulawesi Tenggara semakin berkembang dan berdaya saing.

