
Jakarta – Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 12 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di kantor DJKI ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan layanan perlindungan dan pemanfaatan KI di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam pertemuan tersebut, Tim KI Kanwil Kemenkum Sultra diterima oleh Juhara Pahala Marbun. Diskusi difokuskan pada konsultasi terkait tindak lanjut rencana aksi program peningkatan layanan KI, khususnya dalam mendorong optimalisasi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi masyarakat di daerah.
Selain itu, kedua pihak juga membahas langkah-langkah strategis untuk memperluas akses layanan KI kepada masyarakat, pelaku usaha, serta kalangan perguruan tinggi. Upaya ini dinilai penting guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI sebagai bagian dari penguatan ekonomi kreatif dan inovasi daerah.
Koordinasi ini turut menyoroti rencana pembentukan Sentra KI dan Klinik KI sebagai pusat layanan dan pendampingan di daerah. Kehadiran Sentra dan Klinik KI diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan, konsultasi, serta pendampingan bagi para pemohon KI, sehingga proses perlindungan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Lebih lanjut, penguatan peran perguruan tinggi juga menjadi perhatian utama dalam pertemuan ini. Perguruan tinggi diharapkan dapat berperan aktif dalam pembentukan Sentra KI guna mendukung target terwujudnya Sentra KI Sulawesi Tenggara secara menyeluruh (100%). Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan akademisi, diharapkan ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam tanggapannya menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat implementasi program kekayaan intelektual di daerah. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan KI, termasuk melalui pembentukan Sentra dan Klinik KI yang terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami berharap melalui sinergi yang kuat dengan DJKI, layanan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara dapat semakin mudah diakses oleh masyarakat. Peran aktif perguruan tinggi, pelaku usaha, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem KI yang produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.

