Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus memperkuat perannya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui penerimaan konsultasi pendaftaran merek dari Wajaria, seorang pelaku usaha mikro asal Kota Kendari yang mengembangkan usaha kripik pisang sebagai produk unggulannya. Kamis (30/04/2026)

Kegiatan konsultasi yang berlangsung di ruang layanan hukum Kanwil Kemenkum Sultra tersebut menjadi bagian dari upaya nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dalam kesempatan itu, Wajaria menyampaikan komitmennya untuk mendaftarkan merek usahanya guna memperoleh kepastian hukum serta memperkuat identitas produknya di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Petugas layanan memberikan pendampingan secara menyeluruh dan sistematis, mulai dari pemahaman dasar terkait merek, prosedur pendaftaran melalui sistem elektronik, hingga pentingnya melakukan penelusuran merek untuk menghindari potensi kesamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya. Edukasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran utuh kepada pelaku usaha mengenai tahapan dan manfaat strategis dari pendaftaran merek.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam tanggapannya menegaskan bahwa perlindungan merek merupakan instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Pendaftaran merek adalah langkah strategis yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk. Dengan merek yang terdaftar, pelaku usaha memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk mengembangkan usahanya, termasuk dalam memperluas pasar dan menjalin kemitraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam memberikan pendampingan dan layanan konsultasi yang mudah diakses, profesional, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Tenggara agar sadar akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang bernilai ekonomi tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, Wajaria sebagai pengguna layanan menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sultra.
“Saya merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh petugas. Semua tahapan dijelaskan dengan jelas dan mudah dipahami. Ini membuat saya semakin yakin untuk segera mendaftarkan merek usaha kripik pisang saya agar lebih terlindungi dan dikenal luas,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap dapat terus meningkatkan literasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang tidak hanya kreatif, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat. Layanan konsultasi yang diberikan menjadi salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung ekosistem usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.

