
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berpartisipasi dalam kegiatan koordinasi dan penyamaan persepsi yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, sekaligus sebagai langkah strategis dalam penguatan kualitas pembentukan regulasi di daerah melalui Anugerah Legislasi Daerah.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta tim kerja pengharmonisasian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pelaksanaan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, sehingga mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Topan Sopuan, mengatakan bahwa koordinasi dan penyamaan persepsi menjadi kunci dalam menjaga kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Melalui kesamaan pemahaman, proses pengharmonisasian dapat berjalan lebih efektif sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga implementatif dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

