Kendari, 30 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) terus mendorong legalitas usaha masyarakat dengan memfasilitasi layanan pendaftaran Perseroan Perorangan. Pada Kamis (30/4), sebanyak tiga pelaku usaha mendapat pendampingan langsung Layanan AHU Kanwil Kemenkum Sultra.

Ketiga pendaftar tersebut yakni Ayub Manuel Pongrekun dari Kota Kendari yang melakukan konsultasi awal mengenai mekanisme dan syarat pendirian Perseroan Perorangan, La Ode Arbani dari Kota Kendari, serta Salmia dari Kota Raha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan wujud komitmen Kemenkum dalam memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. “Perseroan Perorangan adalah solusi legalitas badan usaha yang sangat cocok untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Cukup satu orang pendiri, tanpa akta notaris, biaya terjangkau, dan bisa diurus online. Tujuannya agar usaha masyarakat punya kepastian hukum,” ujarnya.
Ayub Manuel Pongrekun mengaku terbantu dengan layanan konsultasi yang diberikan. “Saya jadi paham alurnya. Ternyata daftar PT Perorangan nggak serumit yang saya bayangkan. Ini penting buat usaha saya supaya legal dan bisa ikut tender,” katanya.
Sementara itu, La Ode Arbani dan Salmia langsung dibantu oleh Petugas Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam proses input data melalui sistem Administrasi Badan Hukum. Dengan memiliki legalitas Perseroan Perorangan, pelaku usaha dapat memperoleh NPWP badan, membuka rekening atas nama perusahaan, hingga akses ke pembiayaan perbankan. Dan menegaskan layanan pendirian Perseroan Perorangan terbuka setiap hari kerja . Masyarakat cukup membawa KTP, NPWP pribadi, dan mengisi pernyataan pendirian.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap semakin banyak UMKM di Sulawesi Tenggara yang naik kelas melalui legalitas badan usaha.

