
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memberikan fasilitasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur terkait konsultasi perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dan penguatan fungsi pembentukan regulasi daerah agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konsultasi tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Bapenda membahas berbagai aspek penting, mulai dari kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan peraturan, hingga implikasi kebijakan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Fasilitasi ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dalam menyusun perubahan regulasi yang lebih komprehensif, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa peran Kanwil Kemenkum Sultra tidak hanya pada proses harmonisasi, tetapi juga dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah.
“Fasilitasi ini merupakan bentuk dukungan dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara tepat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

