Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

DJKI Permudah Syarat Merek UMK Melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026

Jakarta – Pembuktian berkas permohonan merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini jauh lebih luas dan fleksibel. Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mengganti prosedur administratif yang bersifat formalitas dengan pilihan dokumen legalitas yang lebih beragam.

IMG-20260316-WA0043

Kelonggaran ini menjadi solusi bagi pelaku UMK yang sering menghadapi keterbatasan dalam pemenuhan dokumen standar serta. Kini, pemohon memiliki empat opsi jalur pembuktian, yaitu Surat Rekomendasi UMK yang berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tahun yang sama dengan permohonan pendafatarannya, dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS), Sertifikat Perseroan Perorangan, hingga pengesahan pendirian bahan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan dalam kesempatan wawancara secara daring di Jakarta, 16 Maret 2026, bahwa semua kemudahan merupakan bentuk dukungan penuh yang diberikan negara untuk keberlangsungan para pelaku UMK, serta bagi pengelola koperasi.

 

“Mereka dapat menggunakan pengesahan pendirian badan hukum koperasi tersebut sebagai bukti sah untuk mendapatkan tarif khusus kategori UMK. Sementara bagi pemilik Perseroan Perorangan, sertifikat pendirian yang mereka miliki sudah cukup untuk membuktikan hak atas tarif khusus yang sama,” tutur Hermansyah.

 

Langkah penyederhanaan syarat tersebut juga diikuti dengan akselerasi pada proses bisnis pemeriksaan merek. Durasi pemeriksaan substantif kini dipangkas dari 150 hari menjadi hanya 30 hingga maksimal 90 hari kalender. Selain itu, layanan petikan resmi sertifikat pun dipastikan terbit lebih cepat, yakni paling lama dalam satu hari kerja.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebutkan, perluasan bukti administrasi ini adalah bentuk transformasi layanan yang lebih inklusif. Menurutnya, legalitas tidak boleh menjadi beban bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas.

 

"Kami ingin memastikan pelindungan merek menjangkau semua level usaha. Dengan memperluas opsi dokumen pembuktian, kami berharap tidak ada lagi pelaku UMK yang ragu untuk mendaftarkan mereknya," ujar Hermansyah. Penyederhanaan syarat ini merupakan komitmen nyata untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan mendukung hilirisasi produk-produk desa.

 

Selain itu, terdapat juga penambahan poin terkait identitas dan UMK yang tertuang pada pasal 2 ayat (2) dan (4) huruf c. Perubahan persyaratan formalitas juga meliputi dokumen rincian dokumen identitas berupa KTP, KITAS, KITAP, atau Kartu Identitas Anak (KIA).

 

Dengan terbitnya Permenkum Nomor 5 Tahun 2026, DJKI memastikan prosedur administrasi permohonan merek khususnya bagi pelaku UMK menjadi lebih sederhana dan jelas. Aturan ini menjadi landasan baru dalam memberikan kepastian layanan sekaligus memperluas akses pelindungan merek bagi pelaku usaha di berbagai daerah, sehingga dapat membuka kesempatan berkembang menuju pasar global.

 

Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyambut baik terbitnya Permenkum Nomor 5 Tahun 2026. Ia menilai aturan ini sebagai solusi nyata bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan pelindungan hukum dengan lebih mudah.

 

​"Perluasan opsi dokumen pembuktian, mulai dari surat rekomendasi hingga sertifikat Perseroan Perorangan, memangkas hambatan administratif yang selama ini dirasakan pelaku usaha di daerah," ujar Topan Sopuan.

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI