
Kendari – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran bantuan hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Konawe Selatan melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Selasa (31/03/2026).
Kunjungan tersebut diterima oleh tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) bantuan hukum. Pertemuan difokuskan pada pemahaman teknis pencairan anggaran bantuan hukum sesuai kebijakan terbaru yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Panwasda menjelaskan adanya perubahan mekanisme pencairan anggaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Saat ini, pengajuan pencairan hanya dapat dilakukan satu kali untuk masing-masing kategori, yaitu litigasi dan nonlitigasi, sehingga tidak lagi dimungkinkan pengajuan secara bertahap.
Ketentuan ini menuntut setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk menyusun perencanaan anggaran secara cermat sejak awal, guna menghindari sisa anggaran yang tidak dapat dicairkan.
Selain itu, Panwasda juga mendorong LBH HAMI Konawe Selatan untuk terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, sekaligus menjaga ketertiban administrasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, pihak LBH HAMI Konsel menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan sistem administrasi internal agar selaras dengan kebijakan yang berlaku, sehingga program bantuan hukum dapat berjalan optimal.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menekankan bahwa ketepatan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran menjadi kunci keberhasilan program bantuan hukum.
“Perencanaan yang baik dan administrasi yang tertib akan memastikan anggaran terserap secara optimal dan layanan bantuan hukum dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” ujarnya.

