Kendari – Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi sorotan utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam Seminar Pendahuluan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar Dinas Pariwisata, Kamis (25/9/2025).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Evi Risnawati, hadir sebagai Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan bahwa HKI harus menjadi indikator keberhasilan utama dalam Rindekraf.
"Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Sultra, pada 2024 tercatat 289 permohonan pendaftaran merek, sementara hingga September 2025 baru 123 permohonan. Angka ini menunjukkan kesadaran pelaku ekraf terhadap HKI masih rendah, sehingga Rindekraf perlu mendorong peningkatan jumlah pendaftaran merek setiap tahun," jelasnya.
Selain itu, Evi mengingatkan bahwa Rindekraf bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan pedoman nyata yang dapat menjawab tantangan pelaku ekonomi kreatif. "Rindekraf harus memetakan potensi, menyusun langkah pengembangan, serta menjamin keberlanjutan usaha melalui perlindungan hukum," ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya peta subsektor berbasis data akurat, penyusunan Indeks Ekonomi Kreatif yang komprehensif, sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, serta penguatan kelembagaan komunitas kreatif.
"Dengan indikator capaian yang terukur, Rindekraf Sultra diharapkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi keberlanjutan pelaku ekraf dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan dukungan penuh atas penyusunan Rindekraf dengan memperkuat aspek perlindungan hukum.
"Kami mendorong agar perlindungan HKI menjadi bagian yang kuat dalam Rindekraf. Dengan begitu, pelaku ekraf di Sulawesi Tenggara tidak hanya kreatif dalam berkarya, tetapi juga terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional," katanya.