Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Gelar FGD Pemetaan Potensi Indikasi Geografis

WhatsApp_Image_2025-09-26_at_15.46.10.jpeg

Kendari, 26 September 2025 – Kanwil Kemenkum Sultra menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Identifikasi dan Pemetaan Potensi Indikasi Geografis” secara hybrid melalui Zoom dan tatap muka di Kanwil Kemenkum Sultra. Kegiatan ini diikuti oleh 55 peserta dari berbagai unsur, antara lain BRIDA Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bappeda, serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dari beberapa perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara.

Dalam pemaparan awal Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa rendahnya jumlah pendaftaran indikasi geografis (IndiGeo) di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh beberapa faktor antara lain masih minimnya sosialisasi, proses pendaftaran yang kompleks, serta minimnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terkait urgensi pelindungan IndiGeo. Padahal, Indonesia menempati peringkat kedua biodiversitas terbesar di dunia, dengan potensi kekayaan hayati yang sangat luas untuk didaftarkan sebagai IndiGeo.

Beberapa produk khas Sulawesi Tenggara yang sudah maupun sedang dalam proses pendaftaran antara lain Tenun Buton, Kopi Belangwira, serta produk unggulan seperti Mete Muna dan Teri Waburense. Diskusi ini juga mengidentifikasi berbagai potensi lain di antaranya Jagung dan Padi Muna, Tenun Masalili, Kopi Kahawa, Sagu Konawe, Terasi Bombana, Gula Aren, Buah Pacikala, Jeruk Siompu, Bawang Merah Lande, Kopi Rongi, Tepung Kaopi, Kopi Kahianga, Tenun Pajam, Tuna Wakatobi, hingga Parang Minongko.

 WhatsApp_Image_2025-09-26_at_15.46.36.jpeg

FGD ini menekankan pentingnya peran perguruan tinggi melalui LPPM dalam riset, pendampingan masyarakat, hingga fasilitasi pengembangan potensi IndiGeo di daerah. Kolaborasi antara BRIDA, Bappeda, LPPM, dan Kementerian Hukum diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran sekaligus menghemat anggaran daerah.

Dalam rumusan rekomendasi, peserta sepakat bahwa langkah penting yang harus segera dilakukan adalah pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). MPIG akan menjadi wadah resmi yang mewakili pelaku usaha, masyarakat lokal, petani, pengrajin, maupun nelayan dalam menjaga standar kualitas produk serta mengawal keberlanjutan IndiGeo.

Melalui kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendorong pendaftaran IndiGeo, sehingga produk-produk khas Sulawesi Tenggara dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah di pasar nasional maupun internasional. Ungkapnya

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI