
Kendari, 26 September 2025 – Kanwil Kemenkum Sultra menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Identifikasi dan Pemetaan Potensi Indikasi Geografis” secara hybrid melalui Zoom dan tatap muka di Kanwil Kemenkum Sultra. Kegiatan ini diikuti oleh 55 peserta dari berbagai unsur, antara lain BRIDA Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bappeda, serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dari beberapa perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara.
Dalam pemaparan awal Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa rendahnya jumlah pendaftaran indikasi geografis (IndiGeo) di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh beberapa faktor antara lain masih minimnya sosialisasi, proses pendaftaran yang kompleks, serta minimnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terkait urgensi pelindungan IndiGeo. Padahal, Indonesia menempati peringkat kedua biodiversitas terbesar di dunia, dengan potensi kekayaan hayati yang sangat luas untuk didaftarkan sebagai IndiGeo.
Beberapa produk khas Sulawesi Tenggara yang sudah maupun sedang dalam proses pendaftaran antara lain Tenun Buton, Kopi Belangwira, serta produk unggulan seperti Mete Muna dan Teri Waburense. Diskusi ini juga mengidentifikasi berbagai potensi lain di antaranya Jagung dan Padi Muna, Tenun Masalili, Kopi Kahawa, Sagu Konawe, Terasi Bombana, Gula Aren, Buah Pacikala, Jeruk Siompu, Bawang Merah Lande, Kopi Rongi, Tepung Kaopi, Kopi Kahianga, Tenun Pajam, Tuna Wakatobi, hingga Parang Minongko.

FGD ini menekankan pentingnya peran perguruan tinggi melalui LPPM dalam riset, pendampingan masyarakat, hingga fasilitasi pengembangan potensi IndiGeo di daerah. Kolaborasi antara BRIDA, Bappeda, LPPM, dan Kementerian Hukum diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran sekaligus menghemat anggaran daerah.
Dalam rumusan rekomendasi, peserta sepakat bahwa langkah penting yang harus segera dilakukan adalah pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). MPIG akan menjadi wadah resmi yang mewakili pelaku usaha, masyarakat lokal, petani, pengrajin, maupun nelayan dalam menjaga standar kualitas produk serta mengawal keberlanjutan IndiGeo.
Melalui kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendorong pendaftaran IndiGeo, sehingga produk-produk khas Sulawesi Tenggara dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah di pasar nasional maupun internasional. Ungkapnya


