Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra), Topan Sopuan mengikuti pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pembinaan Hukum di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum tahun 2025 secara daring. Pada hari keempat pelatihan, materi yang disampaikan difokuskan pada substansi Kekayaan Intelektual. Kamis (20/03/2025)
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), yaitu Direktur Penegakan Hukum Ditjen KI, Arie Ardian Rishadi yang menyampaikan materi tentang Penegakan Hukum bidang KI, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen KI, Agung Damarsasongko yang membahas Kekayaan Intelektual di Era Digital (e-commerce, IoT, dll), dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu yang memaparkan Strategi Layanan dan Promosi KI di daerah.
Penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia memiliki tujuan yang jelas, yaitu memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak, menjamin hasil kreativitas dan inovasi tidak disalahgunakan, mengurangi kerugian ekonomi akibat pelanggaran, dan melindungi konsumen dari produk palsu. Menurut Dir Gakkum Ditjen KI, Arie Ardian Rishadi, Urgensi penguatan penegakan hukum ini sangat penting untuk menumbuhkan citra positif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), membangun kepercayaan masyarakat, mewujudkan kepastian hukum dan keadilan, mendukung iklim usaha yang sehat, serta membangun citra positif negara di kancah internasional.
Sementara itu, Salah satu tantangan terbesar adalah pelanggaran hak cipta. Kemudahan dalam menyalin dan membagikan konten digital tanpa izin mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi kreator dan distributor KI. Menurut Dir HCDI, Agung Damarsasongko Transformasi digital juga memunculkan isu-isu kompleks seperti perlindungan objek hak cipta dalam distribusi digital, peran platform User Generated Content (UGC) dan streaming, ketentuan Safe Harbour, Digital Rights Management (DRM), lintas batas digital, implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap hak cipta (misalnya, AI sebagai komposer, deepfake, soundlike), gerakan akses terbuka, serta lisensi dan monetisasi konten.
Untuk mengatasi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu mengatakan bahwa DJKI telah menerapkan strategi pelayanan dan promosi KI yang meliputi transformasi digital layanan KI melalui digitalisasi sistem layanan pencatatan dan pendaftaran KI, akselerasi layanan permohonan KI dengan mempercepat proses pemeriksaan formalitas dan substantif, Klinik KI Bergerak (Mobile IP Clinic) untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia melalui Indonesian National IP Academy (NIPA) dengan berbagai cluster kurikulum dan modul, Diseminasi & Promosi KI Terstruktur dengan tujuan dan sasaran yang jelas, materi promosi yang menarik, saluran media promosi yang tepat, agenda promosi yang teratur, keterlibatan publik, serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.
Selain itu, penguatan kerja sama dalam ekosistem KI juga menjadi fokus, meliputi kerja sama lintas sektor, peran KL/Non KL terkait, Sentra/Klinik KI, Valuasi KI, inkubasi bisnis dan hilirisasi KI, peningkatan kualitas SDM, digitalisasi layanan KI, kemudahan dan kecepatan penyelesaian permohonan, serta penegakan hukum KI yang efektif. Keseluruhan strategi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem KI yang kuat, mendorong kreativitas dan inovasi, meningkatkan kompetensi SDM, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap perlindungan KI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra menyatakan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan jajaran Kemenkum Sultra dalam menangani persoalan berkaitan dengan KI, khususnya di era digital yang terus berkembang.
"KI memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Oleh karena itu, kami harus memastikan bahwa hak-hak KI dilindungi dengan baik," ujar Topan.
Pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KI di daerah. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang strategi layanan dan promosi KI, diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk mendaftarkan dan melindungi KI mereka.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan KI di Sulawesi Tenggara. Kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya KI," Pungkasnya.