Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif bagi desa dan kelurahan Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman perangkat desa, pelaku UMKM, dan kelompok pengelola produk unggulan daerah mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek melalui skema merek kolektif. Selasa (11/11/2025)
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh. Ia memaparkan bahwa merek kolektif menjadi peluang strategis bagi desa, koperasi, dan kelompok UMKM untuk melindungi identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing.

“Merek kolektif menguatkan identitas bersama dan mencegah pihak luar mengklaim produk yang sudah menjadi ciri khas komunitas. Dengan merek kolektif, desa dapat mengatur kualitas produk secara seragam, memiliki standar produksi, dan lebih mudah melakukan ekspansi pasar,” jelas Linda Fatmawati Saleh saat memaparkan materi.
Ia juga menekankan bahwa Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya persoalan pengurusan administrasi, tetapi juga strategi ekonomi jangka panjang yang dapat membuka akses pembiayaan berbasis KI, meningkatkan nilai jual produk, hingga menarik peluang kerja sama dengan investor.
Sosialisasi ini diikuti oleh Bupati, perangkat desa, lurah, dan kelompok UMKM dari berbagai kecamatan di Buton Selatan. Peserta juga mendapatkan pendampingan langsung terkait tata cara pendaftaran merek kolektif, penyusunan aturan penggunaan merek (brand manual), dan persyaratan administrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas antusiasme peserta dan keseriusan Kabupaten Buton Selatan dalam mendorong produk unggulan desa.
“Kami melihat Buton Selatan memiliki potensi produk lokal yang kuat dan unik. Melalui merek kolektif, kita ingin potensi itu tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi. Harapannya, desa tidak hanya memproduksi, tetapi mampu menembus pasar yang lebih luas dengan legalitas yang kuat,” ujar Topan Sopuan.
Lebih lanjut, Topan Sopuan menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
“Kemenkum akan terus mendampingi desa dan pelaku UMKM. Kita ingin desa naik kelas, UMKM naik kelas, dan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi. Kanwil Kemenkum Sultra akan melakukan pemantauan lanjutan hingga proses pendaftaran selesai melalui DJKI Kemenkum.


