Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Jakarta - Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

“Karya cipta dalam bentuk musik, video, atau konten lainnya memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai. Tanpa pelindungan yang memadai, pencipta akan dirugikan akibat eksploitasi ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri keempat bertema “Bagaimana Cara Mengelola Hak Ekonomi atas Karya Cipta yang Dihasilkan dalam Dunia Digital” pada Senin, 17 Februari 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

WhatsApp Image 2025 02 19 at 16.19.49 15a18797

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta memiliki hak eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, dan mengumumkan karyanya. Sayangnya, banyak karya yang diunggah ulang, di-remix, atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin, terutama di platform media sosial dan layanan streaming.

“Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan di industri kreatif. Banyak musisi dan kreator yang mendapati karya mereka digunakan tanpa izin. Mereka kehilangan potensi pendapatan karena karya mereka dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa memberikan imbalan yang seharusnya,” tegasnya

Dalam menghadapi tantangan ini, Bimas menyoroti pentingnya sistem lisensi dan manajemen kolektif dalam memastikan pencipta mendapatkan royalti yang layak. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan sebagai perantara dalam mengelola dan mendistribusikan royalti bagi pencipta.

“Para pencipta diharapkan agar lebih aktif dalam memahami dan melindungi hak mereka. Di era digital, kerja sama dengan platform digital serta pemanfaatan teknologi seperti blockchain dapat menjadi inovasi dalam pelacakan penggunaan karya cipta,” pungkasnya

WhatsApp Image 2025 02 19 at 16.19.50 42a86e5c

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menyoroti bahwa pelanggaran KI di dunia digital menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum. Untuk itu, DJKI menekankan kepada masyarakat agar dapat melaporkan pelanggaran melalui situs resmi DJKI di www.dgip.go.id, fitur pelaporan di lokapasar atau media sosial, serta melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran situs atau akun pelanggar.

“DJKI mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran K.I hal ini dikarenakan dalam lima tahun terakhir, laporan yang diterima DJKI sebagian besar berkaitan dengan penjualan barang palsu dan pembajakan konten digital.” tegasnya

WhatsApp Image 2025 02 19 at 16.19.50 7248bdda

DJKI terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk institusi internasional, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) juga menjadi fokus DJKI dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran hak cipta secara lebih cepat dan akurat.

Sebagai informasi, karya cipta dapat dicatatkan melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/ agar pencipta mendapatkan bukti kepemilikan yang sah, sehingga lebih mudah dalam menegakkan haknya jika terjadi pelanggaran.

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pencipta serta pemegang hak cipta tentang pentingnya pengelolaan hak ekonomi dalam era digital. Sehingga dapat memberikan keuntungan bagi para pencipta yang selama ini karyanya seringkali tidak mendapatkan penghargaan yang semestinya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengatakan "pelanggaran hak cipta di dunia digital semakin marak dan merugikan para pencipta. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai hak cipta dan memberikan perlindungan yang optimal bagi para pencipta," Ujarnya. "Kami juga mendorong para pencipta untuk memanfaatkan teknologi dan sistem manajemen kolektif untuk melindungi hak ekonomi mereka. Selain itu, kami akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform digital dan penegak hukum, untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran hak cipta." Pungkasnya

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI