Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris Pengganti wilayah jabatan Sulawesi Tenggara tahun 2026, Senin (27/04/2026).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan menegaskan bahwa notaris memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional sebagai penjaga keabsahan dokumen dan pemberi kepastian hukum bagi masyarakat.

“Notaris bukan hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memastikan keadilan, melindungi hak-hak individu, serta memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengangkatan notaris pengganti merupakan langkah penting untuk menjamin keberlangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama ketika notaris definitif berhalangan menjalankan tugas.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi titik awal tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik serta memberikan pelayanan hukum yang profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah mengingatkan pentingnya integritas, kecermatan, dan dedikasi dalam menjalankan profesi notaris. Notaris pengganti diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional serta terus meningkatkan kompetensi di tengah dinamika hukum yang semakin kompleks.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, serta undangan lainnya di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra.
Melalui pelantikan ini, diharapkan kualitas pelayanan hukum di Sulawesi Tenggara semakin meningkat dan mampu memberikan kepastian hukum yang optimal bagi masyarakat.

