
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bombana tentang penyertaan modal melalui penambahan kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Bombana pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, Selasa (28/4/2026).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah.
Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan terhadap aspek legalitas penyertaan modal, mekanisme penambahan saham, serta implikasi terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap akuntabel dan transparan.
Selain itu, penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung kinerja Bank Sultra juga menjadi perhatian, sehingga investasi daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyertaan modal daerah.
“Penyertaan modal harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat serta perhitungan yang matang agar memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ujarnya.

