Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Marak Sengketa Tanah, KDRT dan Kasus Ringan Di Desa, Kemenkum Sultra Berikan Solusi

WhatsApp_Image_2025-03-17_at_20.14.41.jpeg

Kendari – Kasus sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tindak pidana ringan semakin marak terjadi di desa-desa di Sulawesi Tenggara. Banyak warga kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena keterbatasan akses dan minimnya pemahaman terhadap hak-hak mereka.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkenalkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa guna memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, yang merupakan program strategis Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Chandrafriandi Achmad, mengungkapkan bahwa banyak warga desa tidak mengetahui cara menyelesaikan masalah hukum mereka, sehingga sering kali terjebak dalam konflik berkepanjangan.

"Banyak sengketa tanah terjadi karena batas wilayah yang tidak jelas atau tumpang tindih kepemilikan lahan. Sementara itu, kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak sering tidak dilaporkan karena korban tidak paham hak-haknya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/03/2025).

Selain itu, kasus-kasus pidana ringan seperti pencurian kecil atau perselisihan antar warga sering kali berujung pada tindakan main hakim sendiri karena kurangnya akses terhadap jalur hukum yang benar. Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum serta mediasi agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara adil dan sesuai hukum.

Program Posbankum ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Sultra dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat desa, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Posbankum didirikan melalui kerja sama antara Kemenkum Sultra, pemerintah desa, dan organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi.

Tahapan pelaksanaan program ini meliputi pemetaan desa yang membutuhkan layanan hukum, pendirian Posbankum di kantor desa atau lokasi strategis lainnya, serta pelibatan paralegal desa dan advokat untuk memberikan layanan hukum. Selain itu, dilakukan pelatihan bagi paralegal guna meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan bantuan hukum dasar, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai layanan Posbankum.

Namun, Chandrafriandi mengakui bahwa ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program ini, terutama di daerah terpencil yang sulit diakses. Keterbatasan infrastruktur, minimnya tenaga hukum di desa, serta kurangnya kesadaran masyarakat menjadi hambatan utama.

Sebagai solusi, Kemenkum Sultra tengah mengembangkan layanan konsultasi hukum berbasis digital untuk menjangkau masyarakat desa yang berada di wilayah terpencil. "Kami sedang menyiapkan mekanisme konsultasi hukum daring melalui WhatsApp, telepon, dan aplikasi hukum agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pendampingan hukum meskipun berada di daerah sulit dijangkau," tambahnya.

Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat desa lebih memahami hak-haknya dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara damai. Selain itu, program ini diharapkan mampu menekan angka sengketa hukum di pedesaan serta memberikan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

Untuk memastikan keberlanjutan program, Kemenkum Sultra akan melakukan evaluasi berkala dengan melibatkan OBH, pemerintah desa, serta masyarakat. "Kami akan terus melakukan monitoring dan meningkatkan kualitas layanan Posbankum agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat," tutup Chandrafriandi.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa program Posbankum ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di desa-desa yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, terutama yang kurang mampu, memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendampingan hukum. Dengan Posbankum, kami berharap kasus-kasus sengketa tanah, KDRT, dan tindak pidana ringan dapat diselesaikan secara lebih bijaksana dan sesuai aturan hukum," ujar Topan Sopuan.

Ia juga menambahkan bahwa Kemenkum Sultra akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum, untuk memperluas jangkauan program ini. Selain itu, pelatihan bagi aparat desa dan paralegal akan diperkuat guna meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat.

"Kami berharap Posbankum ini tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga wadah edukasi hukum bagi masyarakat desa agar mereka lebih memahami hak dan kewajibannya," pungkasnya.

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI