Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berkomitmen mendukung percepatan layanan harmonisasi regulasi.
Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat tindak lanjut terkait penyampaian akun e-Harmonisasi untuk permohonan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Senin (28/04/2025).
Rapat tersebut merupakan respons atas launching aplikasi e-Harmonisasi yang telah dilaksanakan pada 25 Februari 2025 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI.
Aplikasi ini dihadirkan untuk mendorong percepatan serta meningkatkan efektivitas proses harmonisasi produk hukum daerah secara elektronik.
Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, memimpin langsung jalannya rapat. Ia menekankan pentingnya penggunaan aplikasi e-Harmonisasi secara maksimal dan tertib dari sisi administrasi.
"Aplikasi e-Harmonisasi harus digunakan secara optimal. Ketertiban administratif dalam penggunaannya menjadi kunci untuk mempercepat proses harmonisasi dan menjaga kualitas pelayanan kita," ujar Candrafriandi dalam arahannya kepada tim kerja.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengingatkan bahwa transformasi digital seperti ini adalah bagian dari langkah strategis dalam reformasi birokrasi, serta sebagai upaya nyata mendukung percepatan layanan hukum yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, seluruh pihak yang terlibat diminta untuk segera mengisi link formulir akun e-Harmonisasi yang telah disediakan.