
Konawe Utara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Puudonggala, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penguatan layanan literasi hukum serta pembinaan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di wilayah desa.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Sultra dalam penyelenggaraan layanan literasi hukum, pembinaan anggota JDIHN, serta pengelolaan layanan informasi hukum di daerah. Selain melakukan monitoring Posbankum, tim Kanwil juga mengunjungi perpustakaan desa yang dinilai sebagai ruang strategis dalam penyebarluasan informasi hukum berbasis literasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Evi Risnawati selaku perwakilan Kanwil Kemenkum Sultra menyampaikan bahwa penguatan Posbankum perlu diintegrasikan dengan peningkatan literasi hukum masyarakat. Menurutnya, Posbankum dan perpustakaan desa dapat berfungsi sebagai pusat informasi hukum di tingkat desa melalui pemanfaatan JDIH, sehingga aparatur desa dan masyarakat memahami regulasi yang berlaku serta mampu mencegah potensi pelanggaran hukum.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penguatan literasi hukum merupakan strategi fundamental dalam membangun budaya sadar hukum. Ia menekankan pentingnya menjangkau layanan literasi hukum dan pembinaan JDIHN hingga ke tingkat desa melalui integrasi Posbankum, perpustakaan desa, dan pemanfaatan JDIH sebagai langkah konkret memperluas akses informasi hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Puudonggala semakin progresif dalam membangun ekosistem informasi hukum yang terbuka, partisipatif, dan berkelanjutan, guna mendukung terwujudnya masyarakat yang sadar dan taat hukum di Kabupaten Konawe Utara.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSultra
#TopanSopuan

