Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Perda KI Kabupaten Konawe Utara, Perkuat Perlindungan Potensi Daerah

KONAWE UTARA – Kekayaan budaya dan potensi alam Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini selangkah lebih dekat menuju perlindungan hukum yang kokoh. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) resmi menggandeng DPRD Konawe Utara untuk menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI).

IMG-20260219-WA0093

Langkah strategis ini dibahas dalam audiensi di gedung DPRD Konut, yang didampingi oleh akademisi dan tokoh adat, Sabaruddin Sinapoy, serta dihadiri oleh anggota DPRD Konawe Utara, Satria, dan tokoh masyarakat Ibu Sinapoy. Pertemuan ini menjadi misi penting untuk memetakan "harta karun" lokal agar memiliki payung hukum yang kuat dan tidak diklaim oleh pihak luar.

 

Dalam diskusi tersebut, terungkap fakta penting bahwa hingga saat ini Konawe Utara belum memiliki Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar. Padahal, daerah ini menyimpan potensi luar biasa yang perlu segera dipatenkan, di antaranya:

 * Ikan Gabus Sungai Lasoolo: Komoditas air tawar dengan karakteristik khas yang menjadi ikon lokal.

 * Kawasan Oheo: Nilai budaya dan sejarah yang masuk dalam kategori Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

 

Sebagai langkah konkret, DPRD Konut sepakat memasukkan rancangan Perda KI ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai prioritas legislasi. Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen memberikan pendampingan penuh, mulai dari tahap inventarisasi hingga penyusunan naskah akademik sebagai dasar hukumnya.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik langkah progresif yang diambil oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Konawe Utara. Beliau menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah kunci dalam menjaga kedaulatan budaya dan ekonomi lokal.

 

"Perda KI ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan bagi identitas daerah. Kami ingin memastikan setiap potensi unik di Konawe Utara—baik itu hasil alam maupun warisan adat—terlindungi secara hukum sehingga mampu memberikan nilai ekonomi lebih bagi kesejahteraan masyarakat," tegas Topan Sopuan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI