
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Wakatobi tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum, area parkir khusus, dan angkutan jalan, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengaturan sektor perparkiran memiliki dasar hukum yang jelas, tertib, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan terhadap mekanisme pengelolaan parkir, penetapan lokasi parkir, serta pengaturan peran pemerintah daerah dan pihak pengelola dalam penyelenggaraan layanan parkir.
Selain itu, aspek ketertiban lalu lintas, pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengaturan parkir harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung ketertiban umum.
“Regulasi perparkiran harus disusun secara komprehensif agar tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mendukung kenyamanan dan keteraturan masyarakat,” ujarnya.

