
Buton Utara, 15 April 2026 – Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan nilai tambah produk lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan sosialisasi merek kolektif kepada kelompok tani tambak garam di Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para petani garam mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai identitas bersama yang dapat membedakan produk mereka di pasar. Selain itu, merek kolektif juga menjadi salah satu instrumen perlindungan hukum yang mampu meningkatkan daya saing serta kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
Dalam sosialisasi tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Sultra menyampaikan materi terkait konsep dasar merek kolektif, manfaat pendaftaran, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Para peserta juga diberikan pendampingan awal dalam mengidentifikasi potensi merek yang dapat digunakan secara bersama oleh kelompok tani tambak garam.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi dan tanya jawab selama kegiatan berlangsung. Para petani menyampaikan harapan agar melalui pendaftaran merek kolektif, produk garam yang dihasilkan dapat lebih dikenal luas dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku usaha berbasis komunitas. Ia menegaskan bahwa merek kolektif tidak hanya melindungi produk secara hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat identitas dan meningkatkan kesejahteraan kelompok tani melalui pengelolaan usaha yang lebih terarah dan profesional.

