
Buton Utara – Dalam rangka mengoptimalkan potensi kekayaan budaya daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan audiensi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Buton Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai aset strategis daerah, Rabu (15/04/2026)
Audiensi tersebut menjadi wadah koordinasi dalam mengidentifikasi berbagai potensi budaya yang dimiliki Kabupaten Buton Utara, seperti tradisi, seni pertunjukan, kerajinan, hingga kuliner khas yang mencerminkan kearifan lokal. Pendataan dan inventarisasi KIK menjadi fokus utama agar seluruh potensi tersebut dapat terdokumentasi dengan baik serta memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra juga memberikan pemahaman terkait pentingnya perlindungan KIK guna mencegah penyalahgunaan atau klaim oleh pihak lain. Selain itu, pemanfaatan KIK secara optimal diyakini dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mendukung pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya di daerah.
Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Buton Utara menyambut baik pelaksanaan audiensi ini dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi dalam upaya inventarisasi serta pengembangan potensi budaya daerah. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat pelestarian budaya sekaligus mendorong daya tarik wisata lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menegaskan bahwa kekayaan budaya merupakan identitas sekaligus aset berharga yang perlu dijaga dan dilindungi. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung kemajuan pembangunan daerah.

