
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Wakatobi tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif.
Dalam pembahasan, dilakukan pendalaman terhadap mekanisme pencalonan dan pemilihan kepala desa, termasuk aspek transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan prosedur dalam setiap tahapan.
Selain itu, pengaturan mengenai pengangkatan, pelantikan, hingga pemberhentian kepala desa turut dikaji guna memastikan adanya kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pengaturan yang baik akan mendukung proses demokrasi di tingkat desa berjalan lebih transparan, tertib, dan akuntabel,” ujarnya.

