
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah, Rabu (15/4/2026).
Harmonisasi ini dilakukan sebagai upaya memastikan pengaturan penghapusan piutang memiliki dasar hukum yang jelas, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, dilakukan pendalaman terhadap kriteria penghapusan piutang, prosedur administrasi, serta mekanisme verifikasi dan penetapan agar kebijakan yang diambil tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, aspek transparansi dan kehati-hatian menjadi perhatian utama guna mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penghapusan piutang harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan ketentuan yang jelas.
“Penghapusan piutang bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi harus melalui proses yang akuntabel agar tetap menjaga keuangan daerah,” ujarnya.

