
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Wakatobi tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berbasis aplikasi serta evaluasi mandiri perangkat daerah, Rabu (15/4/2026).
Harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar mampu mendukung sistem evaluasi kinerja yang lebih terukur, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
Dalam pembahasan, dilakukan pendalaman terhadap mekanisme evaluasi berbasis aplikasi, indikator kinerja, serta tata cara evaluasi mandiri yang dilakukan oleh perangkat daerah.
Selain itu, integrasi sistem serta keandalan data menjadi perhatian guna memastikan hasil evaluasi dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam penguatan akuntabilitas kinerja.
“Pemanfaatan aplikasi dalam evaluasi kinerja akan meningkatkan efektivitas, transparansi, serta akurasi dalam menilai capaian kinerja perangkat daerah,” ujarnya.

