
Buton Utara, 15 April 2026 – Dalam rangka mendorong pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buton Utara. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan program KI ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Koordinasi tersebut membahas pentingnya pembentukan dan penguatan Sentra KI sebagai pusat layanan informasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat. Sentra KI diharapkan mampu menjadi wadah yang mendorong peningkatan kesadaran dan pemanfaatan KI, khususnya bagi pelaku UMKM, pelaku seni, dan inovator lokal.
Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Sultra juga menekankan perlunya dukungan perencanaan yang matang melalui Bappeda agar program KI dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah. Hal ini meliputi penyusunan program, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan yang berkelanjutan guna mendukung ekosistem KI di Kabupaten Buton Utara.
Pihak Bappeda Kabupaten Buton Utara menyambut baik kegiatan koordinasi ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan Sentra KI melalui sinergi lintas sektor. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberadaan Sentra KI sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pengembangan KI dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

