
Buton Utara – Dalam rangka pelestarian dan perlindungan kekayaan intelektual komunal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara terkait inventarisasi lagu daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendata, serta mendokumentasikan lagu-lagu daerah sebagai bagian dari warisan budaya masyarakat setempat. (15/04/2026)
Inventarisasi lagu daerah dinilai penting sebagai langkah awal dalam upaya perlindungan hukum, khususnya dalam skema Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), agar tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain. Selain itu, pendataan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga eksistensi budaya lokal di tengah perkembangan zaman.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas mekanisme pendataan lagu daerah, mulai dari pengumpulan informasi lirik, pencipta (jika diketahui), sejarah lagu, hingga konteks budaya yang melatarbelakanginya. Pelibatan masyarakat adat, pelaku seni, serta akademisi juga menjadi perhatian penting guna memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang dihimpun.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara menyambut baik sinergi yang dibangun bersama Kanwil Kemenkum Sultra. Mereka menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menghimpun data serta mendorong pelestarian lagu daerah melalui berbagai program pendidikan dan kegiatan kebudayaan di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa inventarisasi lagu daerah merupakan langkah strategis dalam melestarikan identitas budaya sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap warisan leluhur. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar seluruh potensi kekayaan intelektual komunal dapat terdata secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

