
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, dan diikuti oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan serta perangkat daerah terkait.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan sistem pengaduan yang dibangun dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme pelaporan, perlindungan terhadap pelapor, serta tata kelola penanganan pengaduan, termasuk aspek keamanan data dan kerahasiaan identitas pelapor.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa sistem pengaduan harus mampu menjadi instrumen penguatan integritas pemerintahan.
“Whistle Blowing System harus dirancang secara komprehensif agar dapat melindungi pelapor dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

