
Kendari, 15 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menyampaikan perkembangan pelaksanaan upload dan verifikasi data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data terbaru, capaian unggah data menunjukkan progres yang bervariasi antar kabupaten/kota.
Sejumlah pemerintah daerah tercatat telah melakukan upload dan verifikasi data dukung IRH Tahun 2026 dengan persentase yang cukup signifikan. Di antaranya Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka yang telah mencapai 92 persen, disusul Kabupaten Kolaka Timur sebesar 83 persen. Sementara itu, beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Buton Selatan dan tingkat provinsi berada di angka 58 persen, sedangkan Kabupaten Muna dan Buton Tengah masing-masing 25 persen, serta Kabupaten Buton dan Buton Utara masih berada di angka 17 persen.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang belum melakukan upload dan verifikasi data dukung IRH Tahun 2026. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna Barat, Wakatobi, serta Kota Baubau dan Kota Kendari. Kondisi ini menjadi perhatian penting dalam upaya percepatan pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Kanwil Kemenkum Sultra terus mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pemenuhan data dukung IRH secara lengkap dan tepat waktu. Langkah ini penting sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel melalui indikator reformasi hukum yang terukur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menegaskan bahwa partisipasi aktif pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan IRH. Ia berharap seluruh daerah dapat meningkatkan komitmen dan koordinasi agar proses upload dan verifikasi data dukung dapat segera diselesaikan, sehingga capaian reformasi hukum di Sulawesi Tenggara dapat terus meningkat secara optimal.

