Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Menjelang Batas Akhir 24 April 2026, Capaian Upload Data Dukung IRH Pemda di Sulawesi Tenggara Masih Beragam

irh3.jpeg

Kendari – Menjelang batas akhir penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang akan berakhir pada 24 April 2026, capaian upload dan verifikasi data dukung oleh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tenggara menunjukkan progres yang masih beragam, Kamis (16/04/2026).

Berdasarkan data terkini, sejumlah pemerintah daerah telah menunjukkan capaian signifikan dalam proses unggah dan verifikasi data dukung IRH dengan target total unggahan sebesar 400 persen. Pemerintah Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Timur mencatatkan progres tertinggi dengan capaian masing-masing sebesar 92 persen. Sementara itu, beberapa daerah lain seperti Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Muna telah mencapai 58 persen, disusul Kota Kendari dengan capaian 42 persen.

Di sisi lain, masih terdapat pemerintah daerah dengan capaian yang relatif rendah, di antaranya Kabupaten Buton dan Kabupaten Konawe Utara yang baru mencapai 17 persen, serta Kota Baubau dengan capaian yang sama. Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara masing-masing berada pada angka 25 persen, sedangkan Kabupaten Konawe Kepulauan mencapai 33 persen.

Selain itu, terdapat sejumlah pemerintah daerah yang hingga saat ini belum melakukan upload dan verifikasi data dukung IRH Tahun 2026 sama sekali. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Wakatobi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya percepatan oleh seluruh pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa waktu yang tersisa harus dimanfaatkan secara optimal agar seluruh indikator penilaian IRH dapat terpenuhi dengan baik.

“Kami mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera mengakselerasi proses upload dan verifikasi data dukung IRH. Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan komitmen daerah dalam membangun sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” ujar Kakanwil.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa sinergi antar perangkat daerah menjadi kunci utama dalam pemenuhan data dukung tersebut. “Koordinasi internal harus diperkuat, sehingga tidak ada lagi daerah yang tertinggal. Kami siap melakukan pendampingan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar hingga batas akhir pada 24 April 2026,” tambahnya.

Dengan sisa waktu yang ada, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat segera menuntaskan kewajiban upload dan verifikasi data dukung IRH, sehingga pelaksanaan reformasi hukum di wilayah Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI